Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Delta Tirta Dituntut Hingga 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp 3,9 M

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -964 Dilihat
JPU Kejari Sidoarjo saat membacakan berkas tuntutan pada tiga terdakwa dugaan korupsi di tubuh PDAM Delta Tirta.

KabarBaik.co – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, di ruang Sidang Cakra PN Tipikor di Juanda, Kamis, (13/6). Ketiganya yakni Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,7 miliar.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Setiawan oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wido. Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa Slamet Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Baca juga:  Kepala Dinas Koperidag Gresik Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Sementara untuk terdakwa Juriyah, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 4 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Samsul Hadi, JPU menuntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Ketiga terdakwa dari unsur Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta ini dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Siska Wati, Terdakwa Kasus OTT yang Diduga Melibatkan Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana

Sebelum melakukan penuntutan, JPU memiliki sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan uang negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 5,7 miliar. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangannya.

“Hal meringankan, ketiganya belum pernah dipidana,” lanjut Wido.

Merespon tuntutan ini, baik ketiga terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan akta pembelaan atau pleidoi.

“Kami akan ajukan pembelaan, karena fakta persidangan jelas, dalam hal ini harusnya PDAM yang punya hutang ke KPRI bukan sebaliknya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Nizar Fikri saat ditemui usai sidang.

Baca juga:  Kejati Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi ke Tahap Penyidikan

Alasannya, dari fakta persidangan saat dilakukan kalkulasi antara realisasi jumlah titik pasang serta penghasilan yang harusnya didapatkan oleh KPRI terdapat selisih. “Uang yang harusnya diterima kami sebesar Rp 24 miliar, tapi nyatanya hanya Rp 21 miliar, artinya secara kalkulasi matematis PDAM memiliki kurang bayar pada KPRI,” lanjutnya.

Selain itu, Nizar juga beranggapan bahwa penyalahgunaan uang sebagaimana mana dakwaan JPU, Inspektorat selalu auditor gagal membuktikan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi dalam hal ini KPRI. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.