KabarBaik.co, Nganjuk – Penanganan kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan RC, guru SDN Plosoharjo dan kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat AN, ASN Disnaker Nganjuk, kini masuk ke tahap penanganan serius.
Pemkab Nganjuk menegaskan tidak akan mendahului proses hukum yang berjalan di kepolisian. Meski demikian, langkah administrasi sudah disiapkan matang, mulai dari pembentukan tim khusus hingga opsi sanksi berat yang nantinya akan diputuskan langsung oleh Bupati.
Hal ini disampaikan oleh Adam Muharto, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Jumat (8/5).
“Sanksinya nanti Pak Bupati akan membentuk tim, Jadi timnya itu diketuai oleh Pak Inspektur. Nanti kita dalami kesalahannya sampai di tingkat apa. Kita masih melihat praduga tak bersalah, juga masih menunggu proses dari Polres,” ujar Adam.
Menurut Adam, prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi pegangan utama pemerintah daerah. Meski fakta di lapangan sudah diketahui publik, pemerintah masih menunggu hasil resmi dan tertulis dari penyidik kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman atau penilaian sepihak sebelum ada kepastian hukum. Mekanisme penanganan berlaku sama untuk dua kasus yang sedang disorot tersebut.
“Tapi kita tunggu dari Polres, termasuk yang kemarin selingkuh itu. Selingkuh kan ditangani Polres, tapi Inspektorat sudah membentuk tim. Tinggal nanti setelah diperiksa Polres, akan diperiksa oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini tim yang diketuai oleh Pak Inspektur,” tegasnya.
Ditanya sejauh mana perkembangan kasus perselingkuhan yang faktanya sudah diketahui masyarakat luas, Adam menyatakan sampai saat ini belum ada hasil resmi yang masuk ke meja pemerintah daerah.
Meski demikian, langkah awal administrasi sudah dilakukan oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas. Berkas kasus sudah disusun oleh kepala dinas terkait, kemudian naik ke tingkat lebih tinggi dan sudah mendapatkan arahan langsung dari Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Jadi dari Polres kita belum memperoleh hasilnya. Tapi dari instansi induknya (Disnaker), kepala dinasnya sudah membuat berita acara yang saat ini sudah di disposisi Pak Bupati ke Inspektorat. Inspektorat sudah membentuk tim karena masih ditangani oleh Bapak-Bapak dari Polres, kita menunggu dari Polres,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pemberhentian atau pemecatan bagi ASN yang terbukti bersalah, pihaknya belum berani memastikan saat ini. Meski kasus perselingkuhan tersebut sudah diketahui secara umum, pemerintah tetap berpegang pada prosedur tertulis.
Nantinya, tim khusus yang diketuai Inspektur akan menyusun berbagai opsi hukuman, mulai dari yang ringan hingga pemutusan hubungan kerja. Pilihan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi kepegawaian.
“Tim nanti akan disampaikan telaah staf ke Pak Bupati dengan pilihan alternatif hukuman. Milih yang mana, nanti itu yang kita buat SK-nya. Kami yang membuat SK-nya,” pungkas Adam Muharto menegaskan kembali peran strategis tim yang dipimpin Inspektur Daerah tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada hasil penyelidikan Polres Nganjuk. Sebab, dari situlah nanti akan ditentukan nasib kepegawaian para ASN tersebut: apakah masih bisa mempertahankan jabatan, atau harus rela dicabut statusnya sebagai abdi negara. (*)







