KabarBaik.co, Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan berhasil diamankan pada Kamis dini hari (13/3) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH, MS, dan BA. Dua di antaranya, yakni SH dan MS, diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara BA diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 Maret 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, kemudian pergi melaksanakan salat tarawih di masjid yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Namun ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga akhirnya berhasil diketahui hingga kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Seganteng.
“Yang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis dalam kasus pencurian,” jelas AKP I Made Dharma.
Selain mengamankan para terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban.
Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan).
“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutupnya.(*)








