Uang palsu merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi di Indonesia. Pemalsuan uang dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tips mengetahui uang palsu agar tidak menjadi korban penipuan.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan ciri-ciri uang rupiah yang dapat digunakan untuk membedakan uang asli dan palsu. Ciri-ciri tersebut meliputi:
- Ukuran dan berat
Ukuran dan berat uang asli dan palsu biasanya berbeda. Uang asli memiliki ukuran dan berat yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BI.
- Warna
Warna uang asli biasanya lebih cerah dan tajam dibandingkan dengan uang palsu. Uang palsu biasanya memiliki warna yang pudar atau tidak rata.
- Tekstur
Tekstur uang asli biasanya lebih kasar dan bertekstur dibandingkan dengan uang palsu. Uang palsu biasanya memiliki tekstur yang lebih halus dan rata.
- Benang pengaman
Uang kertas rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 memiliki benang pengaman yang dapat dilihat dari arah depan maupun belakang. Benang pengaman ini biasanya berwarna merah atau biru dan akan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
- Watermark
Semua pecahan uang kertas rupiah memiliki watermark berupa gambar pahlawan. Watermark ini dapat dilihat dengan cara menerawang uang kertas di bawah sinar matahari.
- Logo rectoverso
Pecahan uang kertas rupiah Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 memiliki logo rectoverso berupa gambar tersembunyi berlambang BI. Logo ini dapat dilihat dengan cara memutar uang kertas di bawah sinar matahari.
Selain ciri-ciri di atas, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu untuk membedakan uang asli dan palsu. Alat bantu yang dapat digunakan antara lain sinar ultraviolet (UV), mesin detektor uang palsu, dan aplikasi mobile.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari menerima uang palsu:
- Periksa uang secara seksama sebelum menerimanya.
- Gunakan alat bantu untuk memeriksa uang jika diperlukan.
- Bila ragu, jangan terima uang tersebut.
Jika menerima uang yang diduga palsu, sebaiknya segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Masyarakat dapat melaporkan uang palsu ke BI, Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BIKP), atau aparat penegak hukum.
Dengan mengetahui tips mengetahui uang palsu, masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan kerugian. ( wa/bs,)