KabarBaik.co, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik travel umrah bodong. Dua perempuan dijadikan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan kasus ini terbongkar setelah salah seorang jemaah melapor ke Polresta Banyuwangi. Laporan itu masuk pada Desember 2025.
“Hasil penyelidikan dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rofiq dalam jumpa pers, Selasa (19/5).
Tersangka pertama berinisal KIC, 34, beralamat di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Ia berperan sebagai pencari jemaah.
Tersangka kedua berinisial ARM, 33, beralamat di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Ia merupakan pemilik perusahaan travel.
Setelah serangkaian penyelidikan terungkap korban berjumlah sebelas orang dari Banyuwangi dan beberapa luar kota. Dengan total kerugian sekitar Rp 400 juta – Rp 500 juta.
“Korban sementara berjumlah 11 orang, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujar Rofiq.
Rofiq menyebut biro travel bernama PT. Sahabat Zivana Haramain ini berlokasi di Kecamatan Muncar dan telah beroperasi sekitar 4 tahun.
Para tersangka menawarkan umrah murah meski tidak mengantongi izin resmi, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Promosi dilakukan lewat sosial media maupun selebaran brosur.
Tersangka menarif Rp 23 juta – Rp 27 juta kepada setiap jemaah. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan atribut umrah lengkap termasuk koper, ihram, juga paspor. Meski pembayaran lunas, jemaah tidak kunjung berangkat ke tanah suci.
“Ada jemaah yang berangkat namun ketika di tanah suci terlantar. Tidak mendapat tempat menginap dan tidak mendapat makan,” ujar Rofiq.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda kategori V sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU yang sama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda kategori V. Tak hanya itu, penyidik turut menerapkan Pasal 492 serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang masing-masing memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
“Kami juga masih terus melakukan pengembangan. Apabila ada masyarakat yang merasa tertipu oleh biro travel tersebut, kami imbau melapor ke Polresta Banyuwangi,” imbaunya.






