Toko Modern Menjamur di Bojonegoro, Satpol PP Akui Tak Bisa Melakukan Penindakan

oleh -664 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 11 at 08.22.11
Arif Nanang, kepala Satpol PP Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro tidak bisa menindak maraknya toko modern yang terindikasi ilegal di Kota Bojonegoro. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto.

Arief mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap maraknya dugaan toko ilegal di Kota Bojonegoro. Sebab, harus ada tim khusus yang berwenang untuk penindakan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

”Dimana di dalamnya pada pasal 12 kaitannya dengan pengawasan ada tim yang bergerak di bidang itu. Tentu saja OPD (organisasi perangkat daerah) pemangku yang membentuk tim tersebut,” jelas Arief, Rabu (11/12).

Meski begitu, lanjut Arief, Satpol PP sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dalam penanganan toko modern yang diduga ilegal. Termasuk melakukan memonitoring beberapa bangunan yang terindikasi dibuat toko modern. Namun, langkah institusinya hanya bersifat himbauan.

”Tapi sifatnya hanya penghimbauan saja untuk segera melakukan perizinan ke Dinas DPMPTSP. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujar Arief.

Pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris Satpol PP Bojonegoro itu menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan atau penyegelan terhadap toko modern yang diduga ilegal.

”Kalau seperti penutupan (penyegelan) kita terganjal dengan regulasi yang ada. Di perbup itu harus ada tim yang melaksanakan, dengan mengajak atau melibatkan satpol PP supaya berada di dalam tim itu,” tutur Arief.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop UM) Bojonegoro, Sukaemi mengaku, dirinya akan melakukan pembentukan tim penindakan agar bisa menindak toko modern yang diduga ilegal. “Sekarang sudah proses (pembentukan tim),” kata Sukaemi.

Disinggung perihal tindakan apa yang akan dilakukan setelah tim itu terbentuk, Sukaemi belum bisa memastikan. Namun, dia berkeyakinan bahwa Pemkab Bojonegoro akan mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan. “Lihat saja nanti hasilnya, yang penting pemerintah sudah mengambil langkah sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perbup 48 Tahun 2021, kuota toko modern di Kota Bojonegoro hanya 19 toko. Namun, berdasarkan data yang didapat, terdapat 30 toko modern yang telah berdiri di wilayah Kota Bojonegoro. Disinyalir beberapa toko modern yang melebihi kuota itu karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.