KabarBaik.co – Polisi memeriksa Suharjo, saksi kunci kasus pembacokan maut yang mengguncang Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, pada Rabu (28/1).
Ketua RW setempat ini menyaksikan langsung detik-detik mengerikan saat pelaku, Buradi, 68 tahun, membacok tetangganya sendiri, Sumarsono, 52 tahun, dengan sebilah sabit pada Senin (26/1) lalu.
Suharjo mengungkapkan bahwa ketegangan antara tersangka dan korban sebenarnya sudah memuncak sejak Sabtu (24/1). Keduanya terlibat cekcok akibat sengketa batas tanah, namun sempat dilerai oleh warga.
“Rencananya akan dimediasi di kantor desa. Namun, belum sempat mediasi dilakukan, kejadian (pembunuhan) itu sudah terjadi pagi-pagi sekali,” ujar Suharjo.
Suharjo masih mengingat jelas wajah ketakutan korban yang berlari menuju rumahnya sambil berteriak minta tolong. Pelaku terus mengejar dengan kalap sambil membawa senjata tajam.
“Pelaku tetap bersikeras membacok sambil berteriak, ‘Pateen mbik engkok’ (Akan kubunuh kamu). Korban terus-menerus minta tolong di dalam rumah saya,” kenangnya.
Kejadian bermula saat korban sedang menyapu halaman rumah. Pelaku tiba-tiba datang menyerang dan membacok bahu kanan korban. Dalam kondisi terluka, korban berlari ke arah rumah Suharjo untuk mencari perlindungan.
“Saya mencoba melerai dan menangkis sabetan sabit pelaku menggunakan sapu. Korban sempat berlindung di belakang saya, sementara pelaku tepat di depan saya,” tambah Suharjo.
Sayangnya, pelaku tetap beringas. Korban kembali melarikan diri namun terkena bacokan fatal di bagian perut. Ironisnya, pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga. Istri korban merupakan keponakan dari istri pelaku.
Konflik ini diduga telah berakar sejak dua tahun lalu, dipicu oleh sengketa pengelolaan lapak di Pasar Sapi Mayang dan Glagahwero.
Masalah bermula saat istri korban mengalami kecelakaan dan meminjamkan lapaknya kepada istri pelaku.
Namun, saat hendak dikelola kembali, pelaku meminta uang ganti rugi renovasi yang ditolak oleh korban karena merasa telah memberikan modal awal.
Situasi kian memanas pada Sabtu lalu ketika pelaku menjatuhkan genteng rumah korban dengan kayu. Bukannya memperbaiki, pelaku justru merusak genteng tersebut saat dikonfrontasi, hingga akhirnya memicu sengketa batas tanah yang berujung maut.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri kepada warga. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian kini menjerat tersangka dengan Pasal 467 ayat 3 dan/atau Pasal 458 ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dan pembunuhan. (*)








