Tragedi Temperan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 8 Proses Hukum dan Tuntut Keadilan

oleh -211 Dilihat
IMG 20250409 WA0004
PT KAI Daop 8 Surabaya

KabarBaik.co – PT KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan insiden tragis yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025. Sebuah kecelakaan antara Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11, KM 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, telah merenggut nyawa seorang asisten masinis dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Berdasarkan laporan kondektur KA 470, truk bermuatan kayu melintas tanpa memperhatikan sinyal maupun keberadaan kereta yang sedang melaju. Akibatnya, bagian depan kereta menabrak truk tersebut. Kecelakaan ini menyebabkan Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas, meninggal dunia, sementara masinis mengalami luka-luka dan kini dalam penanganan medis.

“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan adalah sosok berdedikasi yang mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. Kepergiannya menjadi duka mendalam bagi kami,” ungkap Luqman, Rabu (9/4).

Meski demikian, seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat. Mereka berhasil dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. KAI Daop 8 memastikan peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh di lintas utara Jawa.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Selain itu, perusahaan menuntut ganti rugi dari pemilik dan pengemudi truk atas kerusakan sarana, prasarana, dan kerugian operasional yang diakibatkan oleh kelalaian mereka.

“Insiden ini menunjukkan pentingnya disiplin dalam mematuhi aturan keselamatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” ujar Luqman.

KAI Daop 8 terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di perlintasan sebidang. “Berhentilah, tengok kanan-kiri, dan pastikan aman sebelum melintas,” tegas Luqman. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu turun.

Sebagai upaya jangka panjang, KAI Daop 8 Surabaya bersama pihak terkait terus mendorong penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga serta pembangunan flyover atau underpass. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama yang membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas Luqman.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.