Traktiran Bakso Berujung Pembunuhan Mutilasi, Korban Mahasiswi Cantik Hamil 2 Bulan

oleh -724 Dilihat
PEMBUNUHAN SERANG scaled
Korban SA dan tersanga Mulyana, (Foto Capture)

KabarBaik.co- Belum tuntas proses hukum pembunuhan sadis dengan cara mutilasi di sebuah hotel Kota Kediri pada Januari 2025 lalu, publik tanah air kembali digemparkan tragedi serupa. Kali ini, terjadi di wilayah Serang, Banten. Tepatnya, di wilayah Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari.

Bahkan, tragedi Gunungsari itu terbilang lebih sadistis. Betapa tidak, korbannya seorang mahasiswi berusia 19 tahun. Ia juga disebut-sebut tengah mengandung atau hamil 2 bulan. Sama dengan kasus di Kediri itu, tubuh si korban yang tidak lain kekasihnya sendiri itu juga dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

Adalah Mulyana, si pelaku pembunuh kejam tersebut. Korbannya adalah Siti Amelia alias  SA. Dalam kesehariannya, pelaku berumur 23 tahun itu bekerja sebagai jagal ayam potong. Warga setempat dibuat kaget dengan peristiwa keji tersebut. Tidak menyangka Mulyana sampai berbuat demikian. Sebab, di kampong Mulyana dikenal kalem. Tidak banyak omong. Bahkan, dikenal agamis.

Dalam keterangannya kepada awak media Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Salahudin menceritakan, Minggu (13/4), Mulyana menjemput korban SA menggunakan motor Yamaha Aerox. Saat itu, SA berada di rumah kakeknya, di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dalih Mulyana menjemput korban adalah untuk mengajak makan bakso di wilayah Ciomas, Serang.

Seusai makan bakso, pelaku kemudian mengajak korban ke daerah Peninjauan, Mancak, Serang. Alasannya, untuk membicarakan soal kehamilan korban. Sebelum sampai di lokasi tujuan, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke kawasan Gunung Kupa, Gunung Sari. ‘’Alasan tersangka akan melakukan transaksi COD (cash on delivery) barang,’’ kata Salahudin.

Dalam perjalanan itu, korban sempat meminta agar pelaku mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Mau menikahinya. Namun, Mulyana menolak. Dari situlah cekcok terjadi. Pelaku mengaku sakit hati. Karena emosi, pelaku  lantas membawa korban ke sebuah area perkebunan karet. Kondisinya sepi. Turun dari motor, Mulyana mengajak SA jalan kaki masuk lebih ke dalam area perkebunan itu. Dalihnya, mau membicarakan kehamilan korban.

Di TKP, Mulyana kemudian mencekik korban. Lalu, tubuh korban didorong dari atas tebing hingga terjerembang. Tubuh korban tidak bergerak. Setelah, memastikan SA sudah tidak bernyawa, pelaku lantas pulang ke rumah. Jarak dengan TKP tak jauh. Ternyata, Mulyana mengambil golok dan sebuah karung. Pelaku kembali ke lokasi kejadian. Dan, terjadilah mutilasi tersebut. Kepala, dua tangan, serta kedua kaki korban dipotong.

Beberapa bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung putih, Lantas dibuang ke aliran sungai di sekitarnya. Sedangkan badan korban dibiarkan di TKP. Namun, ditutupi daun pisang serta kayu. Setelah melakukan aksi kejamnya, Mulyani pulang ke rumah.

Lima hari berselang atau Jumat (18/4) pukul 17.00 WIB, bagian tubuh korban ditemukan warga. Penemuan tubuh termutilasi itu bermula ketika seorang warga setempat hendak mengejar sebuah burung. Terus dikejar, ternyata burung itu menuju ke lokasi mayat SA. ‘’Awalnya tidak tahu. Begitu dekat itu burung mau ditangkep, tercium bau tidak sedap. Ternyata, ada mayat tanpa kepala, kaki, dan tangan. Lalu memberi tahu warga lain, dan melapor ke polisi,’’ cerita warga Gununsari seperti dalam video yang beredar di media sosial.

Mendapat laporan itu, tim kepolisian bergegas ke TKP. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil melakukan identifikasi korban. Termasuk identitas terduga pelaku. Sabtu (19/4) sore, Mulyana ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Polisi lalu mengeler Mulyana untuk menunjukkan lokasi pembuangan bagian tubuh korban lainnya. Akhirnya, kepala dan kaki ditemukan di dasar sungai. Lokasi penemuan potongan tubuh itu berjarak sekitar 1,5 km dari tempat korban dieksekusi.

Kini, Mulyana disel di Mapolresta Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam keterangannya di hadapan awak media dan polisi, Mulyana mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban sudah 2-3 tahun. Dia memgakui kekasihnya itu tengah hamil 2 bulan. Mulyana menyatakan memutilasi korban agar identitasnya tidak dikenali. Keji!  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.