KabarBaik.co – Fenomena menggadaikan ssurat keputusan (SK) anggota DPRD tampaknya masih menjadi tren di berbagai daerah, termasuk di lingkungan DPRD Trenggalek. SK tersebut digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom, menyebutkan bahwa dari 45 anggota DPRD yang baru dilantik untuk periode 2024-2029, belum ada yang mengajukan pinjaman. “Untuk pinjaman dengan jaminan SK anggota DPRD yang baru saja dilantik, belum ada yang mengajukan ke sekretariat,” kata Muhtarom saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Ia juga menambahkan bahwa biasanya pengajuan pinjaman dilakukan setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD). “Memang boleh mengajukan persyaratan ke sekretariat DPRD Trenggalek dengan jaminan SK yang diterima,” jelasnya.
Dalam proses pengajuan, sekretariat hanya menjalankan apa yang diminta oleh para anggota DPRD. “Karena memang itu adalah hak anggota DPRD,” lanjutnya.
Namun, Muhtarom menegaskan ada batasan pada jumlah pinjaman yang dapat diajukan, sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Sebagai contoh, jika gaji anggota DPRD sebesar Rp 30 juta, maka angsuran maksimal yang diizinkan hanya Rp 24 juta. “Prinsip kami jangan sampai nol rupiah dari gaji, harus ada sisa untuk keluarga di rumah,” ujarnya.
Muhtarom juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memperingatkan bank untuk memberikan pinjaman sesuai kemampuan gaji para anggota DPRD. Meskipun demikian, ada anggota yang tetap mengajukan pinjaman melebihi batas yang ditetapkan. “Untuk limit di atas gaji, merupakan tanggung jawab anggota DPRD Trenggalek sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada kredit macet yang melebihi kemampuan gaji, itu menjadi tanggung jawab pribadi anggota DPRD. “Kami dari sekretariat hanya membantu memotong gaji saja,” tuturnya.
Muhtarom juga mengungkapkan bahwa tren menggadaikan SK sudah terjadi sejak lama. “Pada periode lalu (2019-2024), sekitar 80 persen dari 45 anggota DPRD memasukkan SK mereka ke perbankan,” jelasnya. (*)