KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mencatatkan kinerja positif dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Laporan Tahunan 2025, lembaga independen mandatori Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini berhasil meningkatkan jumlah perkara yang diputus secara signifikan, yakni mencapai 164 perkara. Jumlah tersebut naik 21,48 persen dibandingkan tahun 2024.
Ketua KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa informasi publik pada tahun 2025 tersebut dilakukan baik melalui mekanisme mediasi maupun sidang ajudikasi nonlitigasi. Ia menjelaskan, proses mediasi ditempuh apabila informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka dan dikuasai oleh badan publik selaku termohon.
“Namun, apabila termohon berpendapat bahwa informasi tersebut dikecualikan atau bersifat rahasia, maka kami melaksanakan sidang ajudikasi nonlitigasi, yang dimulai dari pemeriksaan awal, pembuktian, hingga putusan,” ujarnya, Jumat (1/1/2026).
Aminuddin menyatakan, peningkatan angka penyelesaian sengketa informasi publik tersebut merupakan kabar baik bagi keterbukaan informasi di Jawa Timur. “Alhamdulillah. Kami juga melihat adanya tren positif terkait komitmen yang semakin kuat dari badan publik di Jawa Timur untuk lebih terbuka dan menerapkan tata kelola berbasis open government. Di sisi lain, masyarakat juga semakin cerdas dalam menuntut hak atas informasi serta menggunakan informasi tersebut untuk tujuan yang benar-benar bermanfaat sebagaimana diatur dalam UU KIP,” jelasnya.
Baca Juga: Ke Sumenep, KI Jatim Perkuat Asistensi Keterbukaan Informasi Pasca Monev 2025
Berdasarkan data KI Jatim, jenis informasi yang paling banyak dimohonkan sepanjang tahun 2025 masih berkisar pada informasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pertanahan. Adapun kategori badan publik yang paling banyak menjadi termohon atau paling sering disengketakan adalah pemerintah kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula sengketa yang melibatkan pemerintahan desa.
Meski berhasil mencatatkan performa yang impresif pada 2025, Aminuddin tidak menampik masih adanya tantangan ke depan. Di antaranya, jumlah permohonan penyelesaian sengketa yang masuk juga mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat sebanyak 114 perkara, atau naik 42,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tingkat kompleksitas perkara juga cenderung lebih rumit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kenaikan perkara masuk ini dapat dibaca sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai bagian dari partisipasi publik. Hal ini tentu menuntut badan publik untuk benar-benar mengimplementasikan UU KIP beserta aturan teknisnya,” tegas Aminuddin.
Baca Juga: Menatap 2026, KI Jatim Perkuat IKIP dan Tata Kelola Sengketa Informasi
Sementara itu, Wakil Ketua KI Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, menambahkan bahwa penyelesaian sengketa informasi juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang dikenal sebagai vexatious request. Komisi Informasi berwenang menghentikan proses sengketa apabila permohonan diajukan bukan untuk memperoleh hak atas informasi, melainkan semata-mata untuk mengganggu, diajukan secara berulang tanpa tujuan yang jelas, atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
Mekanisme tersebut, lanjut Yunus, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perki tersebut diatur kewajiban pemohon untuk menyampaikan permohonan sengketa informasi secara sungguh-sungguh dan beritikad baik.
“Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, termasuk melalui mekanisme penghentian proses sengketa untuk permohonan bertipe vexatious,” pungkasnya. (*)







