KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengklaim pulau yang terletak di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Klaim tersebut tidak hanya terbatas pada satu pulau saja dan bahkan telah diajukan ke Kementerian.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyatakan bahwa saat ini Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek tengah berupaya mempertahankan hak milik atas pulau tersebut.
“Saat ini Setda tengah berjuang mempertahankan pulau yang ada di Watulimo yang diklaim oleh Pemkab Tulungagung,” ujar Alwi usai rapat pembahasan APBD perubahan pada Jumat (2/8).
Menurut Alwi, dalam rapat tersebut terungkap bahwa pulau yang dimaksud sebelumnya merupakan milik Trenggalek dan secara geografis lebih dekat dengan Trenggalek dibandingkan Tulungagung. Namun, status tersebut telah diajukan oleh Pemkab Tulungagung dalam proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka yang sudah disetujui.
“RTRW untuk Tulungagung sudah selesai, namun untuk Trenggalek hingga saat ini masih belum turun,” terangnya.
Alwi menambahkan, klaim dari Tulungagung ini sudah berjalan selama satu tahun. Meskipun pulau tersebut secara de facto merupakan milik Trenggalek, status kepemilikan belum dapat disertifikasi karena Peraturan Daerah (Perda) RTRW Trenggalek belum disahkan.
Pemkab Tulungagung mengajukan klaim lebih dulu, sehingga untuk merebut kembali hak atas pulau tersebut, Pemkab Trenggalek akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Ini sudah ada progres, karena klaim pulau itu tidak hanya satu. Atas kejadian itu, kami meminta bidang aset untuk maksimal dalam pengelolaan manajemen,” pungkasnya.(*)