KabarBaik.co – Sebuah truk nekat menerobos petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik di tempat khusus parkir Ngawen saat dilakukan penertiban larangan jam operasional. Insiden yang nyaris mencelakai petugas itu membuktikan masih lemahnya kepatuhan pengemudi truk terhadap aturan lalu lintas.
Selain itu, kejadian itu juga mengkonfirmasi bahwa masih banyak truk-truk yang melanggar larangan jam operasional. Dalam operasi tersebut, Sat Lantas Polres Gresik bersama petugas Dishub menertibkan 11 truk yang kedapatan melanggar jam operasional. Ditambah masih banyak pengemudi yang tidak mengindahkan aturan dengan menerobos petugas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyesalkan kejadian tersebut. Dia menegaskan, tindakan pengemudi truk yang melanggar aturan berpotensi membahayakan diri sendiri, petugas, serta pengguna jalan lainnya.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pembinaan lalu lintas. Sayangnya, masih ada sopir yang tidak mengindahkan aturan, yang bisa berujung pada kecelakaan dan kerugian materiil maupun nyawa,” tegas Hamdi, Sabtu (8/3).
DPRD Gresik mendorong adanya langkah tegas bagi para pelanggar. Selain meningkatkan pembinaan bagi petugas agar lebih berhati-hati saat bertugas, Hamdi juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas, baik kepada sopir maupun pemilik armada yang membiarkan pelanggaran terjadi.
Hamdi berharap Sat Lantas Polres Gresik juga bisa lebih proaktif untuk melakukan penilangan kendaraan yang melanggar. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan lalu lintas di Gresik,” ujar Hamdi.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan pengemudi dump truk di wilayah Gresik. Dengan penindakan yang lebih ketat, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bisa meningkat, sehingga keamanan dan ketertiban jalan raya dapat terjaga. (*)