Turis Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Kerugian Rp 142 Juta

oleh -72 Dilihat
Barang bukti motor Honda Vario yang diamankan Polres Lombok Barat.
Barang bukti motor Honda Vario yang diamankan Polres Lombok Barat.

KabarBaik.co, Lombok Barat — Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Skotlandia, Senin (13/4).

Korban diketahui bernama Harvey Michael Roger Gill, 22, yang mengalami kerugian hingga Rp 142 juta setelah menjadi korban pencurian saat berwisata di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, awal April 2026.

Peristiwa bermula saat korban melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok. Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong pada Minggu (5/4).

Namun nahas, saat melintasi Jalan Raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, sekitar pukul 02.00 WITA, korban memutuskan beristirahat dan mendirikan tenda di pinggir jalan.

Dalam kondisi lelah, korban tertidur dengan tas ransel sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 yang disewa diparkir di samping tenda.

Sekitar pukul 04.00 WITA, korban terbangun dan mendapati tas serta sepeda motornya telah hilang. Pelaku diduga beraksi saat korban tertidur lelap.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Muhammad Abdullah, membenarkan kejadian tersebut.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, serta barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jaranras Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong yang dipimpin Arsyan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan sepeda motor korban yang tengah ditawarkan di wilayah Sekotong.

Penelusuran kemudian mengarah ke Desa Bungkate, Lombok Tengah, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai motor tersebut.

Hasil interogasi mengungkap adanya jaringan penadahan. BA mengaku mendapatkan motor melalui sistem gadai dari tersangka SU, 38, warga Pringgarata, Lombok Tengah, melalui perantara AM dan S.

“Tersangka SU sebelumnya menerima gadai motor dari seorang pria berinisial E di wilayah Sekotong seharga Rp 6,5 juta. Selanjutnya, motor itu digadaikan kembali kepada BA seharga Rp 7 juta melalui perantara,” terang Muhamma d Abdullah.

Dari transaksi tersebut, para perantara memperoleh keuntungan masing-masing Rp 250 ribu, sementara sisa uang dikembalikan kepada SU.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 beserta STNK asli, kunci remote, serta uang tunai Rp 6,5 juta yang diduga hasil transaksi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian berinisial E.

“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.