KabarBaik.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kabupaten Gresik, sebagai salah satu ring utama industri di Jawa Timur, mengalami penyesuaian upah yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi provinsi.
Berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, nilai UMK Kabupaten Gresik menjadi terbesar kedua setelah Kota Surabaya. Yakni sebesar Rp 5.195.401. Naik 5,09 persen atau Rp 251.638 dari UMK 2025 yakni sebesar Rp 4.943.763.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik Imam Syaifudin, menilai keputusan Gubernur Jawa Timur kali ini cukup objektif meski menyadari tidak semua pihak akan merasa puas sepenuhnya.
“Tentunya pasti tidak bisa memenuhi harapan semua pihak, baik dari sisi buruh maupun pengusaha. Namun, SK Gubernur ini kami rasa sudah sangat baik dan objektif,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
Imam menjelaskan bahwa dalam penetapan UMK Gresik 2026, terdapat unsur diskresi yang diambil oleh Gubernur. Hal ini berkaitan dengan adanya selisih antara pertumbuhan ekonomi lokal Kabupaten Gresik dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Pertumbuhan Ekonomi (PE) Kabupaten Gresik saat ini berada di angka 4,79 persen. Angka ini sebenarnya berada di bawah rata-rata PE Jawa Timur yang mencapai 5,12 persen.
“Ada sedikit diskresi mengingat ekonomi Gresik di bawah rata-rata provinsi. Namun, dasar yang dipakai Ibu Gubernur untuk menetapkan kenaikan adalah PE Jawa Timur sebesar 5,12 persen,” lanjut pentolan buruh yang yang juga anggota DPRD Gresik tersebut.
Pasca penetapan ini, SPSI Gresik berkomitmen untuk mengawal implementasi upah baru tersebut di tingkat perusahaan. Imam menyatakan akan segera berkoordinasi dengan lintas sektor dan aliansi buruh lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar upah sesuai ketetapan Gubernur yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Kami akan berkoordinasi lintas sektor aliansi untuk mengawal dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik. Seluruh anggota federasi di semua perusahaan juga akan melaporkan update pelaksanaan UMK 2026 kepada kami,” tegas Imam.
Pihaknya berharap, dengan adanya kepastian upah ini, stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Gresik tetap kondusif, sehingga produktivitas pekerja dan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan di tengah tantangan ekonomi global.(*)







