KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jonbang secara resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.137.004. Tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 2.945.554.
Perubahan UMK tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMK di Kabupaten/Kota Jawa Timur untuk tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Isawan Nanang Rusdianto, menegaskan bahwa keputusan kenaikan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
“Kenaikan UMK sudah mengacu pada Permenaker 16 tahun 2024,” ujar Isawan dalam keterangannya pada Kamis (19/12).
Ia menambahkan bahwa penetapan kenaikan ini melalui berbagai pertimbangan dan tahapan, serta telah mengakomodasi aspirasi dari serikat buruh. “Usulan kenaikan sebesar 6,5 persen merupakan hasil kesepakatan, yang juga diterima oleh bupati sebagai rekomendasi untuk gubernur,” tambahnya.
Kenaikan UMK Jombang ini sejalan dengan tuntutan serikat buruh yang menginginkan adanya penyesuaian upah yang sesuai dengan ketentuan Permenaker 16, yang mematok angka kenaikan 6,5 persen.
Sebelumnya, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono, ia mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan UMK yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong agar penetapan UMK mengikuti aturan Permenaker 16 Tahun 2024 yang mengharuskan kenaikan sebesar 6,5 persen,” tegasnya.
Dengan adanya kenaikan ini, UMK Jombang tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Pada 2024, UMK Jombang tercatat Rp 2.945.554, sementara pada 2023 angkanya berada di Rp 2.854.095. (*)