UMK Kota Batu Tahun Depan Naik 6,5 Persen, Ini Nominalnya

oleh -108 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 11 at 12.12.11
Suyanto, kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co – Kabar gembira bagi para pekerja di perusahaan wilayah Kota Batu. Pada tahun depan akan ada kenaikan upah minimun kota (UMK). Sebagian besar perusahaan di Kota Batu yang bergerak di bidang pariwisata menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.

Rencana kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. “Sebenarnya kenaikan ini tidak hanya berlaku di Kota Batu, tetapi juga diterapkan di seluruh kota/kabupaten lainnya,” kata Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, Rabu (11/12).

Suyanto membenarkan bahwa UMK di wilayah Kota Batu juga naik hingga 6,5 persen berdasarkan peraturan. Sebagai informasi, UMK Kota Batu pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.155.376. Dengan kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 189.322, maka UMK Kota Batu tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp 3.344.689.

Menurut Suyanto, dengan peraturan baru tersebut, Pemkot Batu bersama Dewan Pengupahan segera mengadakan rapat untuk membahas diagnostik dan penetapan UMK sesuai formula yang telah ditentukan.

”Kami masih menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK. Setelah itu, hasilnya akan diserahkan kepada Wali Kota untuk ditandatangani dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur,” tandas Suyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.