Ungkap Narkoba 30,18 Kg, Bandar Sabu di Mojokerto Dijerat Pasal Pencucian Uang

oleh -458 Dilihat
IMG 20241230 WA0014
Petugas menunjukkan barang bukti TPPU senilai Rp 239 juta. (Yudha)

KabarBaik.co – Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 809 kasus peredaran narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2024.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 1.048 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 30,18 kg sabu, 4.030 butir ekstasi, 1,8 kg ganja kering, 4.515 batang pohon ganja, dan 6,61 gram tembakau gorila.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program utama yang menjadi perhatian pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, yang juga menjadi salah satu perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita-nya,” ujar Robert dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (30/12).

Dari 809 kasus tersebut, 34 di antaranya ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, sementara 766 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, polisi juga membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dengan barang bukti 2,5 kg sabu.

Robert menambahkan, pihaknya juga mengungkap kasus home industry pembuatan pil carnophen yang beroperasi di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya. Kasus ini terungkap pada Senin (20/5). “Terkait pabrik pil di Surabaya kami lakukan usut tuntas dan pengembangan. Bandar masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

Salah satu kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan jaringan narkoba asal Mojokerto. Tersangka yang ditangkap tidak hanya dijerat dengan undang-undang narkotika, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diduga memiliki aset senilai Rp1,1 miliar yang berasal dari hasil kejahatan narkoba.

“Salah satu tersangka yang ditangani oleh Polres jajaran, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yang memiliki aset yang bernilai sekitar Rp 1,1 miliar itu, hasil dari tindak kejahatan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Adapun identitas tersangka yang dijerat TPPU adalah Marta Matianto (43), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto. Marta ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2024 lalu. Ia diduga menjadi salah satu bandar besar di wilayah tersebut.

Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” ucapnya.

Polda Jatim juga akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan dan masyarakat, untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan guna mencegah semakin meluasnya dampak narkoba di Jawa Timur.

Dengan berbagai keberhasilan yang telah dicapai, Robert berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Jawa Timur yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.