KabarBaik.co, Gresik – Kinerja apik Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, berbuah penghargaan dari Kapolda Jatim.
Penghargaan tersebut diserahkan saat pers rilis di Mapolda Jatim, baru-baru ini. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya didampingi Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dan anggota menerima langsung penghargaan tersebut.
Satreskrim Polres Gresik mendapat penghargaan sebagai satuan yang mengamankan barang bukti terbanyak. Yakni 17 liter solar subsidi yang disita dari gudang penimbunan di Desa Ngemboh, Ujungpangkah dan Desa Campurejo, Panceng.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat.
Iptu Komang Andhika menjelaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk menghadirkan kinerja terbaik. Khususnya dalam menjamin kelancaran dan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat,” tandasnya, Senin (4/5).

Kronologi Ungkap Kasus Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Gresik menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresi dan gudang di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 17.000 liter solar subsidi.
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Kamis (16/4). Dijelaskan, satu orang tersangka berinisial ZA, 46, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.
Menurut Kapolres Rama, awalnya petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh.
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter. Jadi total barang bukti solar subsidi yang diamankan sekitar 17 ribu liter,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan Cak Rama di 0811882006,” pungkasnya.(*)








