KabarBaik.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil pelapor, PSH, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi. Kasus ini dilaporkan oleh PSH dengan terlapor Mohammad Agil Akbar, Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya.
Kuasa hukum PSH, Eko Wahono S.H, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurut Eko, kliennya dipanggil untuk menindaklanjuti pengaduan yang terdaftar dengan nomor STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
“Kemarin klien kami memenuhi panggilan penyidik PPA Polrestabes Surabaya dalam rangka untuk dimintai keterangan atas pengaduan yang dilakukan,” ungkap Eko, Kamis (14/11).
Eko menjelaskan bahwa kliennya diminta keterangan terkait pengiriman video dan foto terlapor yang menunjukkan alat vital yang dipermainkan di dalam kamar hotel.
“Jadi penyidik tadi lebih menekankan pada pertanyaan pengiriman video dan foto terlapor yang dikirim ke klien kami pada 26 November 2023, apakah itu diminta terlebih dahulu atau dikirim tanpa permintaan. Namun klien kami menegaskan bahwa video dan foto tersebut dikirim tanpa diminta oleh klien kami,” tambahnya.
Menurut Eko, pemanggilan terhadap PSH menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi dengan pemanggilan tersebut, ini menunjukkan bahwa penyidik cukup serius dalam menangani pengaduan yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa penyidik berencana melakukan konfrontasi antara kliennya dengan terlapor, Mohammad Agil Akbar. “Penyidik berjanji akan mengkonfrontasi kedua belah pihak setelah melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” jelasnya.
Pihaknya berharap penyidik dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, termasuk dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan terlapor. Ia berharap kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami sangat berharap bahwa penyidik dapat mempertimbangkan bukti serta unsur atas adanya dugaan tindak pidana pornografi,” pungkas Eko.
Sebelumnya, PSH melaporkan dugaan tindakan tidak pantas Mohammad Agil Akbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam laporannya, PSH menuduh terlapor melakukan perselingkuhan, pornografi, serta ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu.
Atas aduan tersebut, Mohammad Agil Akbar telah menjalani sidang etik yang digelar di kantor KPU Jawa Timur pada 10 Oktober 2024. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh PSH terkait pelanggaran kode etik. (*)