KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro memanggil cawabup nomor urut 01 Farida Hidayati. Tujuannya untuk diperiksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) atas laporan Anwar Soleh terkait gagalnya debat publik pertama yang diselenggarakan KPU Bojonegoro pada Sabtu lalu (19/10).
Farida hadir sendiri memenuhi panggilan Bawaslu Bojonegoro. Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan setelah laporan dari Anwar Sholeh memenuhi syarat formil-materiil dan telah diregistrasi.
“Untuk laporan pidana, hari ini kami lakukan klarifikasi. Undangan sudah kami kirimkan kemarin. Hari ini klarifikasi baik pelapor maupun terlapor. Klarifikasi terhadap terlapor I dijadwalkan jam 10 tadi, sudah datang dan sudah selesai,” ujar Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Jumat (25/10).
Pria yang akrab disapa Hans itu mengatakan, laporan atas Farida Hidayati sebagai terlapor I karena diduga melanggar pasal 187 ayat 4 UU 10/2016 tentang Pilkada. Sementara, untuk terlapor II, yakni cabup nomor urut 1 Teguh Haryono, Bawaslu menjadwalkan proses klarifikasi hari ini pada pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Hans menyebutkan bahwa Bawaslu Bojonegoro telah melakukan kajian dua laporan terkait debat publik perdana Pilbup Bojonegoro 2024 dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk diregistrasi. “Jadi dari dua laporan yang masuk pada Selasa (22/10), setelah kami lakukan kajian sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya,” paparnya.
Hans mengatakan, setelah klarifikasi dilakukan Bawaslu bersama Gakkumdu, pihaknya akan melakukan kajian akhir untuk menentukan terbukti tidaknya laporan tersebut dengan memberi rekomendasi. ”Kalau untuk yang administrasi bila terbukti ada pelanggaran outputnya berupa rekomendasi perbaikan kepada KPU,” ujarnya.
Jika pidana, lanjut Hans, maka outputnya berupa rekomendasi pelaporan ke pihak polisi. ”Pintu masuknya ke polres. Jadi, ini kalau terbukti ada pelanggaran pidana, ya kalau unsurnya terpenuhi kami langsung masuk melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian ke kejaksaan untuk sidang,” tandas Hans. (*)