Usia Pelantikan Belum Sebulan, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mulai Gadaikan SK

oleh -354 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 04 at 10.00.59
Pegawai bank di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah berlangsung pada Rabu lalu (21/8). Belum genap sebulan, beberapa di antara wakil rakyat tersebut sudah mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka ke beberapa bank.

Beberapa bank mulai datang ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menawarkan pinjaman kepada wakil rakyat. Nominalnya mulai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar selama mereka menjabat. Beberapa anggota DPRD pun menyetujui tawaran tersebut.

Plt Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Karim mengakui ada beberapa anggotanya yang telah pengajuan pinjaman ke bank. Sesuai aturan, persetujuan pinjaman ke bank harus diketahui pimpinan DPRD.

”Benar (telah ada yang mengajukan pinjaman). Telah ada empat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah mengajukan permohonan pinjaman dan sudah mendapatkan persetujuan dari saya,” kata Abdul Karim.

Meski begitu, Karim enggan menyebutkan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengajukan pinjaman tersebut. Alasannya untuk menjaga privasi masing-masing anggota. ”Saya hanya sebatas menandatangani persetujuan apa yang diajukan, untuk keperluan apa saya rasa itu hak masing-masing ya,” ungkap Karim.

Untuk diketahui, 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilantik bakal menerima gaji pokok senilai Rp 4,368 juta setiap bulannya. Selain itu, mereka juga berhak mendapat beberapa tunjangan, yang membuat mereka mendapat Rp 37 juta per bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.