Vonis Mantan Kasatpol PP Bojonegoro Atas Kasus Korupsi BKKD Kecamatan Padangan Ditunda

oleh -116 Dilihat
IMG 20260511 WA0056
Sidang Heru Sugiarto di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa) 

KabarBaik.co, Bojonegoro – Agenda pembacaan vonis terhadap Heru Sugiarto, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (12/5) kini diundur hingga Selasa mendatang (19/5).

Kepastian penundaan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, Senin (11/5). Menurutnya, pihak Kejari telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait penundaan agenda pembacaan vonis.

“Berdasarkan informasi dari Pengadilan Tipikor Surabaya, sidang vonis atas nama Heru Sugiarto ditunda Minggu depan,” terang Agus Eko. Ia menambahkan, jadwal baru pembacaan putusan telah ditetapkan pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang.

Sebelumnya, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Camat Padangan.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, Heru dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lainnya. Empat kepala desa telah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah, yakni Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain itu, pada tahun 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Bambang Soedjatmiko selaku rekanan pelaksana proyek dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Heru Sugiarto diduga berperan memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan. Ia juga disebut menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.