Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Bebas dari Dakwaan Perintangan, Tetap Bersalah Suap Rp 400 Juta

oleh -220 Dilihat
HASTO DITAHAN
Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto. (Foto IST)

KabarBaik.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Menimbang bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dulu keadaan yang memberatkan dan meringankan,” ujar Rios.

Hakim menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang harus independen. Adapun hal yang meringankan vonisnya antara lain sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, guna memuluskan langkah Harun Masiku menuju Senayan.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan, tetapi hakim membebaskannya dari tuduhan tersebut. Hakim menilai ia tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, menenggelamkan gawai yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku. “Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim, Sunoto.

Selain itu, majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan. Tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 dinilai masih pada tahap penyelidikan. Sementara, KPK baru memulai penyidikan pada 9 Januari.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan keseluruhan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dengan alasan hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai mencegah penyidikan karena tidak ada proses penyidikan sah pada saat itu dan objek perbuatan Harun Masiku belum berstatus sah, serta yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan,” ujar hakim.

Vonis terhadap Hasto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta ia dihukum 7 tahun penjara serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelum putusan dibacakan, Hasto menyebut perkara yang menjeratnya sebagai “pengadilan politik”. Namun, ia meminta para kader PDIP tetap menghormati putusan pengadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.