Kabarbaik.co Nganjuk – Pemkab Nganjuk mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak yaitu aplikasi Coretax DJP yang dirancang untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan akurasi dalam setiap proses perpajakan.
“Melalui Coretax DJP, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri, kita mengharapkan sistem baru ini dapat menjadi tonggak kemajuan dalam pelayanan perpajakan di daerah kita, sehingga setiap wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan tidak merasa terbebani,” ujar Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Jumat (20/2)
Proses pelaporan dimulai dengan mengakses menu Surat Pemberitahuan Tahunan pada aplikasi, membuat konsep SPT, memilih jenis PPh Orang Pribadi, menentukan periode dan tahun pajak, sebelum melakukan pengisian dan pengecekan data secara menyeluruh. “Sistem akan secara otomatis mengisi sebagian data pada formulir induk dan lampiran, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pengisian.
Setelah seluruh data dilengkapi dan diverifikasi dengan cermat, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran dan pelaporan, yang kemudian diakhiri dengan validasi melalui tanda tangan digital. Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, sistem akan secara otomatis mengarahkan ke tahap menunggu pembayaran.
Sedangkan untuk SPT yang telah disampaikan dengan lengkap, data akan langsung tercatat pada menu khusus SPT Dilaporkan dalam aplikasi.
“Pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional tidak bisa diragukan lagi, setiap rupiah pajak yang masuk akan kita alokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Jadi, kepatuhan pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam membangun Nganjuk yang lebih baik,” tutur Marhaen.
Pemkab Nganjuk juga mengingatkan tentang batas waktu penyampaian yang harus diperhatikan oleh seluruh wajib pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2026 atau tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2026 atau empat bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
“Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah wujud kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus dukungan terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, kita berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal perpajakan dapat terus meningkat, karena ini adalah investasi bagi masa depan kita,” pungkas Marhaen. (*)







