KabarBaik.co – Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat fisik. Penyerahan santunan berlangsung di Jalan Sastro Surotoko RT 1 RW 2, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, Senin (3/11).
Total santunan yang diberikan kepada Irwan Zakariyah mencapai Rp 230.036.980, dengan rincian:
• Santunan cacat: Rp 97.481.440
• Santunan tidak masuk kerja: Rp 36.555.540
• Santunan berkala: Rp 12.000.000
• Beasiswa untuk satu anak: Rp 84.000.000
Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan kerja.
“Bantuan ini bukan untuk mengganti musibah yang terjadi, tetapi sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi tenaga kerja, utamanya pegawai pemerintah,” ujarnya.
Ia juga berharap santunan tersebut dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjamin pendidikan anaknya hingga lulus sarjana.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua begitu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, tentu kita tidak kepingin terjadi kecelakaan atau musibah apapun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud bahwa Negara hadir Pemerintah hadir untuk melindungi warganya,” pungkasnya. (*)






