Walkot Eri Siap Bubarkan Preman Berkedok Ormas di Surabaya

oleh -156 Dilihat
c9d17774 eecd 46d1 8722 ad0a6a1aa011
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (istimewa)

KabarBaik.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan pernyataan keras tanpa kompromi bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Kota Pahlawan, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun organisasinya. Ormas yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan terhadap warga siap-siap dibubarkan.

Pernyataan ini bukan gertakan. Eri menegaskan jika tindakan premanisme dilakukan dengan membawa nama organisasi kemasyarakatan, maka proses hukum wajib berjalan dan pemerintah kota akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut.

“Kalau melakukan premanisme di Kota Surabaya, hukumnya haram,” tegas Eri, Selasa (30/12)

Sikap keras ini muncul menyusul kasus memalukan yang mengguncang nurani publik dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80. Seorang lansia, diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang di tengah sengketa tanah yang belum pernah diputus pengadilan.

Eri menegaskan tindakan main hakim sendiri dalam sengketa hukum adalah pelanggaran terang-terangan terhadap negara hukum.

“Kalau terjadi sengketa, yang memutuskan adalah pengadilan. Bukan kelompok, bukan ormas, bukan preman,” ujarnya.

Pemkot Surabaya pun bergerak. Pemerintah mengaktifkan dan menyosialisasikan Satgas Anti-Premanisme, serta mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. Pada 31 Desember, seluruh ormas dan perwakilan suku di Surabaya akan dikumpulkan untuk satu pesan tegas, premanisme harus dilenyapkan.

Eri menegaskan Surabaya berdiri di atas nilai agama dan Pancasila. Kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan bukan budaya arek Suroboyo, melainkan kejahatan yang mencederai martabat kota. Ia juga mendorong warga agar tidak takut melapor. Negara, kata Eri, tidak boleh kalah oleh preman.

Kasus yang menimpa Nenek Elina kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan sejak 29 Oktober. Du orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemkot Surabaya memastikan pendampingan terus dilakukan dan menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Warga Surabaya harus merasakan bahwa hukum melindungi mereka. Siapa pun yang salah harus dihukum,” tegas Eri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.