KabarBaik.co – Satlantas Polres Gresik merilis syarat baru dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Yakni para pemohon harus melampirkan lisensi atau sertifikat mengemudi.
Hal itu disampaikan Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Achmad Ismail. “Persyaratan sertifikat mengemudi ini hanya untuk pengurusan SIM A baru, untuk yang perpanjangan tidak perlu,” katanya, Selasa (8/10).
Dijelaskan, penerapan syarat baru dalam pengurusan SIM A ini sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1720/VIII/YAN.1.1/2024. Pemohon SIM A baru wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi dan memperlihatkan aslinya.
Sertifikat mengemudi ini menambah daftar persyaratan yang harus dilengkapi pemohon SIM A. Baik itu hasil pemeriksaan kesehatan hingga tes psikologi.
Yang perlu dicatat lagi, bahwa tidak semua sertifikat mengemudi diakui. Hanya sertifikat dari kursus mengemudi yang telah terakreditasi dan ditunjuk Korlantas Polri. Di Gresik yakni kursus mengemudi ‘Berlian’.
Lisensi mengemudi ini dianggap penting sebagai tolak ukur kecakapan pemohon SIM A dalam berkendara roda empat dan sejenisnya. Tujuannya tentu meningkatkan kepatuhan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. (*)