Warga Gresik Perlu Tahu, Sekarang Urus SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

oleh -6384 Dilihat
Ilustrasi. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Satlantas Polres Gresik merilis syarat baru dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Yakni para pemohon harus melampirkan lisensi atau sertifikat mengemudi.

Hal itu disampaikan Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Achmad Ismail. “Persyaratan sertifikat mengemudi ini hanya untuk pengurusan SIM A baru, untuk yang perpanjangan tidak perlu,” katanya, Selasa (8/10).

Dijelaskan, penerapan syarat baru dalam pengurusan SIM A ini sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1720/VIII/YAN.1.1/2024. Pemohon SIM A baru wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi dan memperlihatkan aslinya.

Sertifikat mengemudi ini menambah daftar persyaratan yang harus dilengkapi pemohon SIM A. Baik itu hasil pemeriksaan kesehatan hingga tes psikologi.

Yang perlu dicatat lagi, bahwa tidak semua sertifikat mengemudi diakui. Hanya sertifikat dari kursus mengemudi yang telah terakreditasi dan ditunjuk Korlantas Polri. Di Gresik yakni kursus mengemudi ‘Berlian’.

Lisensi mengemudi ini dianggap penting sebagai tolak ukur kecakapan pemohon SIM A dalam berkendara roda empat dan sejenisnya. Tujuannya tentu meningkatkan kepatuhan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.