KabarBaik.co – Warga Jember, Achmad Chairil Farid mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Senin (2/9).
Kedatangan itu bertujuan untuk mempertanykann soal status pasangan cabup dan cawabup di Pilkada Jember 2024 yang menurutnya hingga saat ini masih terdaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Achmad yang menyebut diri sebagai advokasi rakyat Jember itu datang bersama sejumlah mahasiswa.
“Saya hanya koordinasi demi penegakan hukum, saya hanya mau mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar yang ternyata tanggal 31 Agustus 2024 tercantum daftar nama yang sama dengan pendaftar 28 Agustus” kata Achmad.
Pihaknya menegaskan jika data itu benar, tentu itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2).
“Calon bupati masih berstatus anggota DPRD Jatim, padahal menurut hukum tidak boleh dan harus mengundurkan diri, tapi ini kok bisa diterima sebagai calon,” terangnya.
Seharusnya, lanjut Achmad, jika yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD, segera mengudurkan diri, baru setelah itu mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Jadi jangan berkilah, setelah jadi dia nanti mundur dari anggota DPRD, bisa hancur hukum kalau begitu. Mendaftar sebagai calon ke KPU itu tanggal 28 Agustus, terus dilantik anggota DPRD Jatim per 31 Agustus,” tegasnya.
Maka dengan itu ia melakukan laporan ke pihak penyelenggara agar nanti bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu maupun KPU.
“Saya tidak menyebutkan namanya, yang jelas 120 anggota DPRD dilantik 31 Agustus dan 28 Agustus sebelumnya mendaftar calon bupati,” ungkap Achmad.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengaku bahwa ada masyarakat yang menyampaikan keberatan.
“Itu terkait karena salah satu paslon Pilkada 2024 statusnya tercantum sebagai anggota DPRD Jatim dan keinginan yang bersangkutan ada tindak lanjut dari Bawaslu. Meskipun secara dokumen, yang bersangkutan sudah melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD,” jelasnya.
Kendati demikian, Wiwin Riza tetap akan menanyakan terkait keabsahan surat dan dokumennya. Apalagi, secara aturan di PKPU harus menyertakan surat pengunduran diri.
“Kita akan tindaklanjuti itu, Karena belum ada penetapan, jadi ditunggu saja,” pungkasnya. (*)








