Warga Sebut Kades Mulyodadi Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Desa hingga Serobot Lahan

oleh -376 Dilihat
1c1dea3d bb53 4ab1 a52a 9a49012a0cff
Lokasi lapak BUMDES yang miris menjadi sorotan masyarakat Desa Mulyodadi (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Kepala Desa Mulyodadi, Wonoayu, Sidoarjo, berinisial SP diduga melakukan korupsi dan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan pembangunan infrastruktur desa yang dinilai tidak transparan serta diduga memanfaatkan lahan milik warga tanpa prosedur yang jelas.

Salah satu persoalan yang disorot warga adalah pembangunan jalan baru atau jalan belakang di Dusun Kwarengan. Seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa dalam proses pembangunan tersebut masih terdapat warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya, namun pekerjaan tetap dipaksakan untuk dilaksanakan.

Warga itu mengungkapkan pembuatan jalan baru tersebut dibahas dalam musyawarah desa beberapa waktu lalu, tepatnya pada 10 Desember 2025. Dalam forum tersebut terkonfirmasi masih ada warga yang belum memberikan persetujuan atas penggunaan tanahnya.

“Masih terdapat 7 orang warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan baru. Selain itu, mayoritas pemilik lahan meminta agar sertifikat tanah (SHM) di-split terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan. Tim 10 yang dibentuk untuk menunjang kegiatan tersebut juga menyatakan tidak pernah dilibatkan atau diajak berkoordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya, Jumat (9/1).

Persoalan tersebut kini berbuntut panjang. Salah satu pemilik tanah di Dusun Kwarengan bernama Nur Hayati diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidoarjo, lantaran merasa tanah miliknya diserobot dan digunakan untuk pembangunan jalan tanpa izin darinya.

Sementara itu, dalam Musyawarah Desa tanggal 10 Desember 2025, Tim 10 yang dibentuk untuk menunjang pembangunan jalan baru, melalui ketuanya Herman Efendi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Desa SP bahwa masih terdapat tujuh warga yang belum menghibahkan tanahnya.

Dalam forum tersebut, Tim 10 meminta agar pekerjaan pembangunan jalan baru ditunda hingga persoalan legalitas dengan warga dapat diselesaikan secara baik. Namun, permintaan tersebut disebut tidak diindahkan, hingga akhirnya memicu kisruh di tengah masyarakat.

Akibat kondisi tersebut, Herman Efendi selaku Ketua Tim 10 beserta beberapa anggota lainnya menyatakan mengundurkan diri dan tidak bersedia lagi dilibatkan dalam pembangunan jalan baru atau jalan belakang di Dusun Kwarengan.

SP diketahui telah menjabat selama dua periode sejak 2016 hingga saat ini. Selama masa kepemimpinannya, Desa Mulyodadi secara rutin menerima kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN setiap tahunnya.

Selain persoalan pembangunan jalan, warga juga menyoroti dugaan penyimpangan di lahan persawahan Blok Tiga, Dusun Gabusan. Lahan tersebut kini tampak mangkrak setelah sejumlah pemilik sawah menerima uang muka (DP) dari pengembang yang berencana membangun perumahan di lokasi tersebut.

“Kasihan pemilik sawah, ada yang sudah diberi DP tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan kepala desa justru memberikan AJB kepada pengembang. Setelah sawah digali, ditinggal begitu saja tanpa kejelasan kelanjutan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dugaan pengaburan nominal anggaran juga mencuat pada pembangunan lapak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga menilai kondisi fisik bangunan lapak BUMDes tidak sebanding dengan besaran anggaran yang tercantum dalam perencanaan.

“Lapak BUMDes yang dibangun secara fisik jauh dari nilai anggaran yang disampaikan. Ini patut dipertanyakan dan perlu ada keterbukaan agar masyarakat tahu ke mana dana desa digunakan,” pungkasnya.

Warga menilai pengelolaan ADD seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan APB Desa yang mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa. Dugaan penyelewengan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa.

Atas berbagai dugaan tersebut, SP berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.