Warga Tambak Oso Hadang Eksekusi Lahan 9,85 Hektare, PN Sidoarjo Didesak Tak Takut Mafia Tanah

oleh -854 Dilihat
tambakoso
Ratusan warga hadang petugas yang akan eksekusi lahan di Sidoarjo.

KabarBakik.co – Ratusan warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mengadang proses eksekusi lahan seluas 9,85 hektare yang hendak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (18/6). Aksi penolakan dilakukan warga dengan menutup akses jalan dan menolak permintaan aparat untuk memberi jalan masuk. Mereka bersikukuh bahwa lahan yang akan dieksekusi masih menjadi hak milik mereka.

“Tanah ini milik warga, kita harus pertahankan,” teriak salah satu warga yang berada di lokasi aksi.

Proses eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa lahan antara warga dengan PT Kejayan Mas, yang sebelumnya telah memicu aksi demonstrasi ratusan buruh pada Februari 2025 lalu.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo menuntut agar PN Sidoarjo segera melaksanakan eksekusi atas tanah yang telah dimenangkan PT Kejayan Mas hingga tingkat kasasi.

“Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” jelas Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh.

Menurutnya, tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan buruh, dan tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk menunda eksekusi. “Kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke PN Sidoarjo sejak 2019. Objek lahan disebut telah dibeli secara lunas dari pemilik sebelumnya, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Ia mendesak aparat keamanan untuk bertindak tegas jika terjadi penghalangan proses eksekusi.

“PN Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap siapa pun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” tegasnya.

Terpisah, juru bicara PN Sidoarjo I Putu Gede Astawa menyatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dan sedang menyiapkan eksekusi. “PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah dari Ketua PN Sidoarjo,” ujarnya.

PN Sidoarjo juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjamin kelancaran proses eksekusi. Namun, situasi di lapangan menunjukkan potensi konflik masih tinggi, seiring aksi penolakan warga yang terus berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.