Warteg, Warsun, dan Warung Padang Akan Dapat Sertifikat Halal Gratis Lewat Skema Mandiri

oleh -142 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 13 at 13.51.23
Ilustrasi warung. (Foto: Dani)

KabarBaik.co – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan terobosan penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Khususnya di sektor kuliner tradisional seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), dan warung Padang. Terobosan itu berupa sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare atau deklarasi mandiri.

Langkah ini diambil untuk mendorong daya saing para pelaku usaha kecil di tengah ketatnya persaingan dengan restoran-restoran besar yang telah lebih dahulu mengantongi sertifikat halal.

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal, maka kita harus bisa membantu para pedagang warteg, warung Sunda, dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7).

Menurut Haikal, saat ini masih banyak pelaku usaha kuliner tradisional yang belum tersentuh sertifikasi halal. Padahal sertifikat tersebut penting sebagai jaminan kepercayaan bagi konsumen. Apalagi, berdasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi kewajiban sekaligus nilai tambah bagi produk yang beredar di masyarakat.

Upaya ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan BPJPH dengan dua komunitas pengusaha warung makan, yaitu Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas tersebut, edukasi dan literasi halal akan digencarkan agar proses sertifikasi berjalan cepat dan efisien.

Selama ini, proses sertifikasi halal bagi warung makan dilakukan melalui skema reguler yang mewajibkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, ke depan, skema itu akan disederhanakan melalui jalur self declare, di mana para pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

“Peraturan yang baru ini akan sangat memudahkan para pengusaha warung. Tidak hanya hemat biaya, tapi juga cepat dan praktis,” kata Haikal. Dengan sertifikasi halal yang lebih mudah dijangkau, BPJPH berharap para pelaku usaha warteg, warsun, dan warung Padang bisa meningkatkan daya saing usahanya, sekaligus memberikan jaminan produk yang aman, sehat, dan sesuai syariat kepada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.