Wisata Santerra de Laponte Jadi Pemicu Kemacetan dan Diduga Terjadi Pelanggaran Izin, DPRD Malang Desak Pemkab Lakukan Penyegelan

oleh -321 Dilihat
IMG 20250604 WA0018 1

KabarBaik.co – Tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte yang terletak di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Malang. Wisata yang menyajikan bunga dan wahana lainnya, yang notabene berada di jalur perbatasan antara Kota Batu-Kabupaten Malang yang beroperasi sejak 2019, diduga belum mengantongi badan izin resmi.

Apalagi, keberadaannya dinilai sejumlah pihak selalu memicu kemacetan di sepanjang jalur perbatasan dua wilayah tersebut. Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut bahwa pengelola Santerra sudah berulang kali diperingatkan oleh dinas terkait, namun hingga kini belum menunjukkan itikad untuk melengkapi perizinan.

“Kami menerima laporan bahwa teman-teman dinas sudah bersurat berkali-kali. Sudah enam tahun beroperasi tapi tidak ada keseriusan untuk mengurus izin. Rekomendasi saya, langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, lewat selulernya, Rabu (4/6).

Zulham juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran berat, termasuk belum adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran pajak oleh pengelola Santerra. Berdasarkan surat dari Dirjen Pajak (No. S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025), tempat wisata itu juga disebut belum memiliki badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun koperasi.

“Ini mencoreng wibawa Pemkab. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, masa pengusaha besar tidak patuh pajak dan tidak punya izin,” lanjut Zulham.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian izin bangunan. Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Malang pada 2019, Santerra hanya mendapatkan izin untuk bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tertanggal 20 Februari 2024 atas nama perorangan A. Muntholib Al Assyari, lahan yang digunakan mencapai 3,6 hektare.

“Kalau terbukti ada alih fungsi lahan pertanian, ini masuk ranah hukum. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Zulham.

Senada, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, menyoroti ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari pengelola. Ia menilai absennya kajian lalu lintas menyebabkan antrean kendaraan ke area wisata mengular di jalur berisiko tinggi Pujon, terutama saat akhir pekan dan libur panjang.

“Jalur itu tanjakan curam dan berkelok-kelok. Warga dan pengguna jalan yang dirugikan. Pemkab harus ambil tindakan tegas,” kata Ukasyah yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang.
Ia menegaskan bahwa opsi penyegelan tempat wisata bisa ditempuh sesuai ketentuan oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang. Ukasyah juga mengingatkan agar pengusaha tidak semena-mena menggunakan nama pejabat atau ormas sebagai bekingan untuk menghindari aturan.

Ukasyah menyatakan, dewan meminta Pemkab Malang segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim investasi yang sehat di wilayah Kabupaten Malang. “Kalau benar ada yang menjual-jual nama pejabat sebagai pelindung, itu premanisme. Presiden Prabowo sendiri sudah tegas, ini harus diberantas,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.