KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai, di Balaikota Among Tani. Penyerahan SK ini menjadi penegasan kepastian status bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menopang layanan publik di Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemkot Batu dalam menata sumber daya manusia aparatur secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Sebanyak 1.233 pegawai hari ini menerima SK PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kerja bagi pegawai yang telah lama mengabdi,” tegas Nurochman, Kamis (18/12).
Menurutnya, dengan status PPPK Paruh Waktu, para pegawai kini memiliki posisi yang jelas dalam sistem kepegawaian nasional. Hal tersebut diharapkan mengakhiri ketidakpastian yang selama bertahun-tahun dirasakan oleh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Batu.
Nurochman menekankan bahwa kepastian status harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar 1.233 PPPK Paruh Waktu tersebut mampu bekerja lebih disiplin, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa penerima SK telah sah menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Karena itu, seluruh perilaku dan kinerja, termasuk di ruang publik dan media sosial, harus mencerminkan etika serta integritas ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan kepastian hukum, kewajiban yang jelas, serta pengawasan kinerja yang terukur, kebijakan penyerahan SK kepada 1.233 pegawai ini diharapkan berdampak langsung pada stabilitas birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Batu.
“Penataan SDM aparatur ini kami arahkan agar birokrasi semakin stabil dan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Batu semakin berkualitas,” tandas Nurochman. (*)







