KabarBaik.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang terus menggencarkan layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el). Salah satu sasarannya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang hingga kini masih banyak belum memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria menegaskan bahwa sesuai aturan, ODGJ tetap wajib tercatat dalam administrasi kependudukan. Karena itu, petugas harus mendatangi langsung rumah warga untuk melakukan perekaman.
“Jadi sesuai aturan yang berlaku, orang dengan gangguan jiwa wajib terdata adminduk. Artinya harus memiliki KTP elektronik,” ujar Masduqi, Jumat (29/8).
Dalam sebulan terakhir, Dispendukcapil Jombang sudah melayani perekaman KTP-el untuk tujuh orang ODGJ. Selain itu, layanan jemput bola juga diberikan kepada kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lansia.
“Jemput bola ini hadir untuk memastikan semua warga, tanpa terkecuali, bisa memiliki identitas kependudukan. Mereka yang disabilitas, lansia, atau ODGJ tetap mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan,” jelasnya.
Masduqi menambahkan kepemilikan KTP-el sangat krusial karena menjadi akses utama untuk berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi lainnya.
“Kita memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Setiap masyarakat berhak mendapat perlakuan dan hak yang sama, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” pungkasnya. (*)