KabarBaik.co – Sebanyak 6.227 warga Trenggalek yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) terancam akan dihapus sementara dari data kependudukan menjelang Pilkada serentak 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan petunjuk dari pusat yang mengharuskan warga yang wajib memiliki KTP-El untuk melakukan perekaman sebelum Pemilu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per Oktober 2024, jumlah penduduk Trenggalek tercatat 757.444 jiwa, dengan 606.655 jiwa di antaranya diwajibkan melakukan perekaman KTP-El.
Hingga saat ini, baru 597.507 jiwa yang sudah merekam, sementara 6.227 warga lainnya masih belum melakukannya, termasuk 2.548 pelajar yang sudah wajib memiliki KTP-El.
“Yang belum melakukan perekaman KTP-El ini akan diusulkan untuk dihapus sementara dari data kependudukan hingga yang bersangkutan melakukan perekaman,” kata Ririn, Kamis (21/11).
Untuk memastikan agar seluruh warga yang wajib perekaman dapat terlayani, Disdukcapil Trenggalek telah melakukan berbagai upaya, seperti mengirim surat pemberitahuan, pelayanan keliling ke desa, serta jemput bola di sekolah-sekolah.
Namun, Ririn mengungkapkan bahwa tidak semua warga, khususnya pelajar, bersedia untuk melakukan perekaman karena alasan tidak ingin tampak kurang rapi di foto KTP-El.
“Kami sering menemui pelajar yang enggan melakukan perekaman dengan alasan foto KTP-El seumur hidup menggunakan seragam sekolah dan tanpa makeup,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa beberapa warga yang wajib perekaman KTP-El sedang melanjutkan pendidikan di luar kota, sehingga semakin memperburuk kendala tersebut. Meskipun Disdukcapil sudah berusaha keras, Ririn mengaku pesimis bahwa target perekaman 6.227 warga yang belum terdata bisa tercapai pada akhir tahun 2024.
“Kami pesimis jika target ini bisa tuntas pada tahun 2024. Sebab, dalam pelayanan keliling di dua sekolah kemarin saja, hanya 25 pelajar yang bersedia melakukan perekaman,” tandasnya. (*)