12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Lebih Dari Rp 17 M Dimusnahkan

oleh -296 Dilihat
pemusnahan
Proses pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar.

KabarBaik.co – Perang terhadap rokok ilegal terus digencarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sepanjang 2024 hingga awal 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I mencatat keberhasilan besar. Sebanyak lebih dari 12 juta batang rokok ilegal berhasil dirazia dan dimusnahkan.

Hasil razia yang mencakup 12.043.200 batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan secara simbolis pada Rabu pagi (4/6) di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, dan sisanya akan dibakar di Mojokerto.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menegaskan, nilai barang-barang ilegal itu mencapai angka fantastis.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 17.097.870.000. Melalui slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Menurut Basuki, sebagian barang bukti dibakar di depan kantor sebagai simbolisasi pemusnahan.

“Pembakaran dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis supaya tidak kembali beredar di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai sangat besar. ‘Potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8.984.227.200,” imbuhnya.

Tindak lanjut dari penindakan ini tidak hanya berhenti pada pemusnahan. Penyidikan hingga pendekatan pemulihan fiskal juga dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Terhadap penindakan ini telah dilakukan berbagai tindak lanjut, antara lain, penyidikan di bidang cukai, pendekatan ultimum remedium sebagai fiscal recovery sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dan pengalihan status barang menjadi barang milik negara,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi kepentingan negara.

“Pemusnahan barang milik negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” tegasnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai hasil operasi di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Apabila pelaku pelanggaran tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi barang milik negara dan dimusnahkan setelah mendapat izin dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.