16.274 Napi di Jawa Timur Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-79 RI

oleh -754 Dilihat
IMG 20240815 WA0038
Sejumlah warga binaan Rutan Perempuan Surabaya di Porong saat menjalani program pembinaan. (Yudha)

KabarBaik.co – Moment kebahagiaan HUT Republik Indonesia ke-79 dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman penjara. Tak kurang dari 16.274 Narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada napi yang menunjukkan sikap positif selama menjalani hukuman.

“Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (15/8).

Para napi ini terbagi dalam dua jenis remisi. Rinciannya, 16.019 orang tergolong dalam remisi umum I atau hanya memotong masa tahanan dan menjalani sisanya, sedangkan 255 orang lagi diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.

“Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” jelas Heni.

Dengan adanya remisi ini diharapkan mampu menjadi motivasi napi dan anak binaan lainnya untuk selalu mengikuti program dari Lapas. Sehingga saat mereka nanti kembali ke masyarakat menjadi sosok yang lebih baik lagi.

“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian,” lanjutnya.

Terlebih jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini mencapai 78 persen dari keseluruhan jumlah warga binaan.

“Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Heni menuturkan jika warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini merupakan pelaku tindak pidana khusus. Apalagi mayoritas penghuni lapas di Jawa Timur merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” terangnya.

Jika dirinci, warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi oleh kasus narkotika dengan jumlah 8.582 orang, disusul kasus korupsi 176 orang dan ada juga 16 orang yang terlibat dengan illegal logging. Selain itu ada 16 warga binaan dengan kasus terorisme serta empat orang kasus pencucian uang.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

“Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tandas Heni.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.