19 Kades di Kota Batu Meminta Maaf ke Masyarakat Lewat Video Pendek, Ada Apa?

oleh -621 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 11 at 12.10.52
19 kepala desa di Kota Batu menyampaikan permintaan maaf lewat video pendek. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Sebanyak 19 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa APEL Kota Batu secara bersamaan meminta maaf kepada masyarakat. Hal tersebut terkait adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 700 persen pada tahun ini.

Pada Senin lalu (3/6), 19 kepala desa tersebut mendatangi kantor Bapenda di Balaikota Among Tani, Kota Batu, untuk membicarakan kenaikan PBB. Ketua APEL Kota Batu Wiweko mengatakan, tujuan kedatangannya kala itu untuk mengklarifikasi kenaikan PBB. Menurutnya, kebijakan itu dikhawatirkan memunculkan persepsi buruk terhadap publik.

“Kami sudah memperjuangkan kemauan bersama seluruh kepala desa yang ada di Kota Batu, supaya PBB tidak ada kenaikan, tetapi kebijakan Pemerintah Kota Batu tidak bisa diubah lagi,” kata Kepala Desa Oro-oro Ombo ini melalui sambungan telepon, Rabu (11/6).

Karena itu, lanjut Wiweko, sebanyak 19 kepala desa yang ada di Kota Batu meminta maaf kepada masyarakat melalui video pendek karena tidak bisa membantu warga. “Kami minta maaf kepada masyarakat. Ini kami sampaikan lewat video pendek yang disebarkan lewat media sosial WhatsApp,” ujarnya.

Wiweko mengakui, kenaikan pajak sebenarnya tak hanya terjadi pada tahun ini saja. Pada tahun 2023 lalu juga ada kenaikan tarif pajak yang besarannya tidak seperti tahun ini. “Sebenarnya dari pihak Bapenda Kota Batu juga sudah memberikan solusi untuk menurunkan nilai PBB tetapi dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu dari warga,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, persyaratan itu tidak seperti yang diinginkan seluruh kepala desa. Kepala desa menginginkan agar penurunan PBB dilakukan secara merata. “Kalau menggunakan persyaratan SKTM, ini berapa ribu surat yang dikeluarkan. Apalagi waktunya pun juga sangat mendesak. Jelas ini tidak disetujui seluruh kepala desa,” tegas Wiweko.

Untuk diketahui, perubahan tarif PBB terdapat di Perda No.4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut telah ditandatangani pada Desember 2023 lalu dan baru diterapkan pada Januari tahun ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.