KabarBaik.co – Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri yang beragama Nasrani bakal mendapatkan usulan remisi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kediri Urip Dharma Yoga.
Urip menyebut dari 19 WBP tersebut diantaranya yang sudah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk menerima remisi.
Remisi 15 hari bagi sebanyak 9 orang WBP, remisi 1 bulan untuk 9 orang, remisi satu bulan 15 hari 1 orang.
Selain berkelakuan baik, Urip menyebut terdapat beberapa syaray agar bisa menerima remisi antara lain minimal sudah menjalani 6 bulan program pembinaan sejak ditahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Lalu syarat administrasi pemberkasannya harus lengkap dan masih berlaku baik dari surat penahanan, tuntutan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi.
Mayoritas para narapidana yang menerima remisi kali ini ialah merupakan seseorang yang mendapatkan pidana umum. Saat ini jumlah warga binaan Lapas Kediri berjumlah 924 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 665 orang, tahanan sebanyak 259 orang. Idealnya kapasitas lapas kediri harusnya menampung 354 orang.
“Harapannya nanti semakin berkelakuan baik, memenuhi aturan lapas yang berlaku serta tidak membuat pelanggaran. Karena tahun depan ada program pengurangan masa pidana yang banyak, mulai dari remisi sakit berkepanjangan, remisi lansia, amnesti, remisi hari raya dan masih banyak lagi,” katanya pada Selasa (24/12). (*)