KabarBaik.co – Kasus putus sekolah yang menimpa dua anak dari tiga bersaudara di Desa Tenggulunan, Candi, Sidoarjo, mendapat respons cepat dari Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut mendorong wakil rakyat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Desa Tenggulunan turun langsung ke lokasi untuk memastikan anak-anak kembali memperoleh hak pendidikannya.
Dalam kunjungan itu, Komisi D menindaklanjuti laporan dua anak yang terpaksa berhenti sekolah selama hampir satu tahun akibat keterbatasan ekonomi keluarga dan persoalan administrasi kependudukan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Moch Dhamroni Chudlori menegaskan bahwa persoalan putus sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar pendidikan anak dapat berlanjut.
“Kelanjutannya, anak ini harus wajib sekolah. Masalah lain-lainnya, masalah keluarga, saya minta kepada pihak desa untuk pindah ke Tenggulunan saja. Lebih memudahkan saja agar anak-anak mendapat fasilitas yang didapatkan,” tegas Dhamroni saat berkunjung, Selasa (13/1).
Dhamroni juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo untuk menindaklanjuti kondisi dua anak tersebut, sekaligus memastikan tidak ada kendala administratif saat proses penerimaan sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih memastikan bahwa kedua anak tersebut sudah mendapatkan kepastian sekolah sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
“Seluruh perlengkapan sekolah sudah kami siapkan. Insyaallah tidak ada kendala dan saya pastikan 19 Januari 2026 nanti anak-anak ini sudah bisa bersekolah,” ujar Netti.
Netti menjelaskan Muhammad Adi Faristian akan melanjutkan pendidikan di SMP Negeri Candi, sementara Gendis Putri Ayu Kurniawan akan kembali bersekolah di SD Negeri Tenggulunan. Seluruh kebutuhan pendidikan, mulai dari administrasi hingga perlengkapan belajar, akan difasilitasi secara gratis oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Muhammad Adi Faristian sebelumnya telah lulus dari Madrasah Ibtidaiyah Jumputrejo. Ijazah MI tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga sehingga tidak menjadi hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri.
Dengan adanya pendampingan dari DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, kasus dua anak putus sekolah dari tiga bersaudara ini diharapkan segera tuntas dan menjadi contoh penanganan cepat agar tidak ada lagi anak di Sidoarjo yang kehilangan hak atas pendidikan. (*)







