KabarBaik.co – Dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi tersangka pengadangan mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri kini telah dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Kota Kediri Iptu M Fathur Rozikin. Ia menyebut kedua tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap satu.
“Sudah pelimpahan tahap I,” katanya usai rilis akhir tahun di Mapolres Kediri Kota, Senin (30/12).
Geger! Kajari Kabupaten Kediri Diadang 2 Orang Tak Dikenal, Sempat Lepaskan Tembakan
Menurut Iptu Fathur, motif yang bersangkutan masihlah sama yakni spontanitas melihat mobil dinas atau berplat merah melintas di luar jam kerja, dan keduanya hendak mengingatkan.
“Kalau unsur pemerasan belum nampak sementara ini, akan tetapi bila upaya damai ada tetapi semua tergantung Pak Kajari selaku korban,” katanya Senin (30/12).
Diketahui kedua orang anggota oknum LSM itu merupakan pria berinisial HFL, 33 tahun Warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Lalu kedua berinisial AM, 42 tahun Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
2 Pria Pengadang Mobil Dinas Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka, Ternyata Anggota LSM, Ini Motifnya
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)