2 Anggota LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri Dilimpahkan Kejaksaan

oleh -396 Dilihat
a1a036cc 1f6e 4295 bbdc bdb026edcba1
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi tersangka pengadangan mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri kini telah dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Kota Kediri Iptu M Fathur Rozikin. Ia menyebut kedua tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap satu.

“Sudah pelimpahan tahap I,” katanya usai rilis akhir tahun di Mapolres Kediri Kota, Senin (30/12).

Geger! Kajari Kabupaten Kediri Diadang 2 Orang Tak Dikenal, Sempat Lepaskan Tembakan

Menurut Iptu Fathur, motif yang bersangkutan masihlah sama yakni spontanitas melihat mobil dinas atau berplat merah melintas di luar jam kerja, dan keduanya hendak mengingatkan.

“Kalau unsur pemerasan belum nampak sementara ini, akan tetapi bila upaya damai ada tetapi semua tergantung Pak Kajari selaku korban,” katanya Senin (30/12).

Diketahui kedua orang anggota oknum LSM itu merupakan pria berinisial HFL, 33 tahun Warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Lalu kedua berinisial AM, 42 tahun Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

2 Pria Pengadang Mobil Dinas Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka, Ternyata Anggota LSM, Ini Motifnya

Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.