KabarBaik.co — Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad, memberikan tanggapan soal masih adanya dua desa di Kota Pudak yang belum membentuk Koperasi Merah Putih. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik digadang-gadang bakal menjadi pencetak rekor nasional.
Diketahui saat Rakorda pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, beberapa waktu yang lalu, terdapat 239 koperasi yang telah terbentuk. Jumlah ini mencakup 67 persen dari target 356 titik koperasi yang ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Mochammad, memberikan dorongan kepada kedua desa yang belum Musdes pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut. “Tinggal dua desa. Tolong laksanakan program pemerintah yang pro rakyat ini, yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kalau belum paham, silakan datang ke Diskoperindag untuk minta penjelasan, jangan ditafsirkan sendiri. Ini program nasional,” tegas Mochammad, saat dihubungi, Selasa (6/5).
Pernyataan itu dilontarkan menyusul laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan, yang menyebut hanya dua desa tersisa yang belum menggelar musyawarah desa (musdes) untuk pembentukan koperasi. Demi menjaga semangat kerja perangkat desa, ia memilih tidak menyebutkan nama dua desa tersebut.
Instruksi tegas telah lebih dulu diberikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gresik. Ia menegaskan, bantuan keuangan desa hanya akan ditandatangani untuk desa yang telah membentuk koperasi.
Program Koperasi Merah Putih ini ditargetkan rampung seratus persen pada pekan pertama Mei, sebelum koperasi-koperasi tersebut menjalani proses legalisasi badan hukum yang dijadwalkan final pada Juni mendatang.
Mochammad menilai, program koperasi ini tidak sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, program nasional ini adalah program yang pro masyarakat. Karena itu, ia mendorong semua pihak, terutama desa yang belum bergerak, untuk tidak abai dan lebih proaktif menggali pemahaman.
“Ini program nasional yang pro rakyat. Tujuannya jelas untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah resmi berbadan hukum, koperasi-koperasi tersebut diharapkan menjadi simpul utama penggerak ekonomi lokal, sekaligus wadah gotong royong yang dapat menciptakan nilai tambah di tengah masyarakat desa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan bahwa seluruh koperasi yang terbentuk akan mendapatkan pendampingan hingga bisa berjalan mandiri dan profesional.(*)






