KabarBaik.co, Bojonegoro – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro mengambil tindakan tegas setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas jaga hutan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Dua petugas yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya diberikan sanksi berupa nonjob atau dicopot sementara dari jabatan dan tugasnya. Sanksi tersebut diberikan setelah pihak KPH Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap tujuh petugas jaga hutan selama dua hari.
Administrator (ADM) KPH Bojonegoro Juwanto mengatakan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua petugas yang dinilai lalai. Kelalaian tersebut diduga berkaitan dengan hilangnya puluhan pohon jati yang sebelumnya diproyeksikan memasuki masa panen pada 2028.
“Sudah, Mantri Sukun langsung kami kandangkan (nonjob), beserta mandor juga langsung kita kandangkan,” terang Juwanto, Jumat (14/8).
Namun, pemeriksaan terhadap kedua petugas tersebut belum berhenti pada pemberian sanksi nonjob. KPH Bojonegoro masih menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab keduanya meninggalkan wilayah tugas serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam praktik pencurian kayu.
“Bila pada pemeriksaan berikutnya terbukti kuat, akan langsung saya copot jabatan,” tegas Juwanto.
Selain memberikan sanksi internal, KPH Bojonegoro juga telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pembalakan liar ke Polsek Gondang. Langkah tersebut dilakukan karena praktik illegal logging merupakan tindakan melawan hukum.
Kapolsek Gondang AKP Zakaria membenarkan adanya laporan dari pihak KPH Bojonegoro. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut diterima pada Kamis (13/8) malam.
“Baru tadi malam kami menerima laporan pengaduan, dan kami meminta waktu sebentar untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika petugas KPH Bojonegoro menerima laporan dari warga terkait dugaan pembalakan liar di kawasan hutan RPH Sukun. Saat dilakukan pengecekan pada petak 160, 161, dan 162, ditemukan sejumlah bekas penebangan pohon jati.
Pohon-pohon tersebut diduga ditebang secara ilegal dan jumlahnya mencapai puluhan batang. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan hutan.
KPH Bojonegoro kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Selain pemeriksaan internal, proses penyelidikan oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pencurian kayu tersebut. (*)






