KabarBaik.co, Makassar – Dua polisi masing-masing Kasat Resnarkoba inisial AKP AE dan Kanit II Resnarkoba Aiptu N yang bertugas di Polres Toraja Utara dipecat setelah terbukti menikmati hasil penjualan ilegal narkoba.
“Kita sudah sidang lanjutkan dan kita sudah putuskan hari ini. Sanksinya adalah yang pertama, terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 1 tahun 2003, pasal 13 ayat 1 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Ketua Majelis Komisi Etik Polri Kombes Zulham Effendy di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (10/3).
Selanjutnya, sanksi kedua dijatuhkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 6, serta pasal 8 dan pasal 10 Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 terhadap AKP AE mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Sedangkan untuk mantan Kanit II Resnarkoba Aiptu N dikenakan empat pasal seperti yang disebutkan tadi. Artinya, lanjut Zulham, untuk pasal 6 terkait dengan jabatan dan pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan, tidak dikenakan kepada bersangkutan.
“Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, itu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif, pertama Patsus (penempatan khusus) 30 hari, dan yang kedua adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap kedua orang ini,” papar Kepala Bidang Propam Polda Sulsel ini menegaskan.
Zulham mengemukakan fakta sidang yang diperoleh bahwa Aiptu N secara terbuka menceritakan apa yang dialami selama menerima uang setoran hasil penjualan narkotika dari bandar narkoba.
Sementara AKP AE membantah semua tuduhan tersebut. Kendati demikian, majelis etik akhirnya dapat membuktikan bahwasanya terjadi pertemuan bersangkutan dengan bandar narkoba inisial O maupun A di Hotel Rotterdam Toraja Utara.
Kemudian penyerahan uang juga ada, termasuk melepaskan salah seorang tersangka pengedar narkoba inisial K yang ditangkap kembali dengan mengembalikan uang senilai Rp 8 juta. Artinya, ada upaya dari AKP AE untuk menutupi fakta sebenarnya.
“Tapi, keyakinan kita para ketua komisi dengan wakil ketua maupun komisi sidang lainnya, termasuk penuntut juga untuk merumuskan itu, termasuk dengan saran hukum dari Bidang Hukum. Kita simpulkan untuk ambil keputusan yang tadi sudah saya sampaikan (dipecat),” tuturnya.
Terkait dengan putusan tersebut, keduanya menyatakan upaya banding. Zulham menyatakan itu hak terduga pelanggar untuk menempuh jalur hukum lain karena sudah ada aturannya, meskipun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan terbukti melakukan kesalahan.
“Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan. Sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2022 adalah tiga hari. Tiga hari harus mengajukan banding, setelah itu nanti kita akan sidang banding,” ucapnya kepada wartawan menambahkan.
Usai pembacaan putusan itu, istri AKP AE langsung menangis histeris tidak menyangka suaminya mendapat sanksi sangat berat tersebut dan mengharapkan adanya keringanan hukuman.
Sebelumnya, kedua polisi ini menjalani sidang etik diduga menerima uang hasil penjualan narkoba setelah salah seorang tersangka bandar narkoba ‘bernyanyi’ menyetorkan uang Rp 10 juta per minggu sejak September 2025 dengan jumlah 11 kali setoran total sebesar Rp 110 juta. (ANTARA)








