KabarBaik.co, Sidoarjo – Lebih dari 20 tahun berlalu sejak semburan lumpur Porong mengubah wajah sejumlah wilayah di Sidoarjo. Namun hingga kini, persoalan ganti rugi bagi sebagian warga terdampak masih menjadi PR yang belum terselesaikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pun mengambil langkah baru dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo. Tim tersebut dibentuk untuk mempercepat penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini masih tertunda.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, keberadaan satgas menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membantu menuntaskan persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2006. Menurutnya, penyelesaian ganti rugi tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian.
“Biarkan ini betul-betul ada komitmen penyelesaian, kita membentuk satgas percepatan penyelesaian lumpur dan ganti rugi,” ujarnya usai audiensi bersama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) di Opsroom Setda Sidoarjo, Selasa (2/6).
Dari data yang di himpun Korban Lumpur Sidoarjo menunjukkan masih terdapat sekitar 200 berkas aset dan rumah warga yang belum mendapatkan pelunasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 berkas merupakan milik pelaku usaha yang terdampak semburan lumpur, sementara sisanya milik warga.
Satgas yang dibentuk akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, tim juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, unsur kecamatan di wilayah terdampak, PPLS, serta perwakilan masyarakat korban lumpur.
Menurut Subandi, salah satu fokus utama satgas adalah memastikan seluruh data yang diajukan benar-benar valid dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diperlukan agar proses penyelesaian tidak terkendala ketika dilakukan pembahasan dengan pemerintah pusat.
“Yang harus kita garis bawahi terutama legalitasnya yang harus kita betul-betul kita siapkan. Jadi jangan sampai nanti kita sudah audiensi ke Jakarta masih ada tanah yang tumpang tindih atau tanah yang sebenarnya sudah dibayar tetapi diklaim belum dibayar,” tegasnya.
Karena itu, seluruh berkas yang belum terselesaikan akan melalui proses verifikasi ulang secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya mencakup status kepemilikan lahan, tetapi juga dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan aset terdampak.
Pemkab Sidoarjo juga akan menelusuri sejumlah kasus yang masih berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun persoalan administrasi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang lebih rinci dan akurat sebelum proses penyelesaian dilakukan.
“Kalau tanah ini masih ada yang KPR, nanti kita berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai site plan dan data lahan yang terdampak. Biar nanti kita punya data yang detail,” katanya.
Ia menegaskan, data yang lengkap dan akurat menjadi kunci agar proses pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Pemerintah ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan ataupun klaim ganda.
Subandi mengakui, penyelesaian persoalan lumpur Porong yang belum rampung setelah hampir dua dekade menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, melalui pembentukan satgas ini, ia berharap proses verifikasi hingga penyelesaian hak-hak korban dapat berjalan lebih cepat.
“Yang penting aset yang belum diselesaikan itu memang menjadi kewajiban untuk diselesaikan. Kita menggerakkan semuanya melalui satgas percepatan, terutama terkait pembebasan tanah,” pungkasnya.(*)







