KabarBaik.co – Remisi atau pengurangan masa tahanan setiap tahun diberikan oleh Rumah Tahanan (Rutan) ll-B Bangil. Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini, sebanyak 228 narapidana menerima remisi.
Adapun syarat narapidana menerima remisi yaitu, syarat administratif dan substantif meliputi beberapa hal. Mulai telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar register huruf F atau buku catatan pelanggan pidana, dan turut serta aktif program pembinaan.
Kepala Rutan Bangil Bhanad Shofa Kurniawan mengatakan, setiap tahun diberikan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat. Adapun waktu dan lamanya remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saat ini ada 228 narapidana yang menerima remisi HUT RI, besaran potongan bervariasi sesuai dengan peraturan,” kata Bhanad, Sabtu (17/8).
Bhanad menyampaikan, 228 narapidana yang menerima remisi terbagi menjadi dua. Untuk 172 orang mendapatkan potongan pidana 1 sampai 5 bulan, sedangkan 56 orang mendapatkan potongan pidana 1-4 bulan.
Bhanad menyampaikan kepada narapidana untuk berbuat baik selama menjalani pidana. Baik buruknya catatan berdampak pada narapidana sendiri. “Semua apa yang dilakukan narapidana nantinya yang dipetik, seperti saat ini selama menjadi dengan prilaku baik mendapatkan potongan pidana,” tutup Bhanad. (*)