KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 3.331 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan wali kota sebagai dasar pencairan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar Widodo Saptono Johanes, mengatakan regulasi tersebut tengah disusun dan diharapkan segera terbit dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan hari ini sudah terbit peraturan wali kota yang mengatur terkait pembagian THR,” ujarnya, Senin (16/3).
Jika aturan tersebut sudah diterbitkan, proses pencairan akan segera dilakukan kepada para penerima.
“Sehingga kemungkinan awal minggu depan atau hari Senin sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Widodo menjelaskan total penerima THR di lingkungan Pemkot Blitar mencapai sekitar 3.356 orang. Namun jumlah ASN sendiri berkisar 3.331 orang, sementara sisanya merupakan pimpinan dan anggota DPRD.
“Jumlah total penerima sekitar 3.356 orang. Kalau ASN saja 3.331 orang,” jelasnya.
Diketahui, Pemkot Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp 20,8 miliar dari APBD untuk pembayaran THR bagi ASN dan DPRD tahun ini.(*)







